Reportasejakarta.com — Maraknya pemberitaan dari persiteruan antara BRIMOB Batalyon C Ciputat dengan para Purnawirawan/warakawuri tentang hunian di Dalam Asrama Brimob Ciputat, akhirnya mendapat tanggapan dari Institusi Polri

“Sesuai Perkap 13 Tahun 2018 tentang Perumahan Dinas/Asrama/Mes Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bab 1, pasal 7, yang berisikan : Rumah Dinas Polri Golongan II adalah Perumahan Dinas yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari dinas Polri dan hanya diperuntukkan bagi pegawai negeri pada Polri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Polri,” Ungkapnya, 05/11/21.

Saat dihubungi oleh awak media via telepon seluler, beliau menambahkan “Nyatanya hal itu sama sekali tidak di tegakkan di asrama Polri Ciputat, terdapat 42 Kk Purnawirawan/warakawuri, yang masih menikmati fasilitas negara tersebut, sedangkan anggota yang aktif dalam menjaga keamanan dalam negeri masih merasakan pahitnya ngontrak diluar asrama.” Lanjutnya.

Menanggapi dilematisnya persoalan tersebut; “Pihak Kepolisian sudah berupaya untuk memperingati dengan humanis, tetapi tidak pernah digubris bahkan seakan- akan mencari keuntungan pribadi,” lanjutnya lagi.

Hingga berita ini diturunkan, fihak Polri masih terus berusaha melakukan pendekatan Humanis kepada para Purnawirawan/Warakawuri penghuni asrama, agar mau meninggalkan hunian mereka, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, untuk para anggota Polri yang belum mendapatkan fasilitas rumah dinas, yang berada di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.

 

(Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *