Nomor :(11O /Presiden-MPBN-KSBDSI/HAM/X/2021 Jakarta, — Oktober 2021 Lampiran : 1 (satu) berkas

Kepada Yang Terhormat : Bapak Ir.H.Joko Widodo Presiden Republik Indonesia Jl.Medan Merdeka Utara di Jakarta Pusat

Perihal : Rekomendasi Penerusan Permohonan Perlindungan Hukum Kepada Bapak

Ir.H.Joko Widodo Presiden Republik Indonesia atas Aksi Pengusiran tanpa ganti rugi oleh Brimob Detasemen C Pelopor Ciputat Tangerang Selatan

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UndangUndang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Covenan International On Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi,Sosial dan Budaya).

Untuk kepentingan Hak Asasi Manusia dan Pelayanan Publik Majelis Permusyawaratan Buruh NasionalKonfederasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (MPBN-KSBDSI),yang mempunyai sektor Serikat Buruh Lapangan Pekerjaan Purnawirawan,Tentara dan Polisis Veteran meneruskan surat permohonan Rekomendasi dari para Purnawirawan/Warakawuri Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah kami terima tanggal 12 oktober 2021, atas nama Abdul Mukti dkk, 42 orang yang isinya tersebut dibawah ini : copy terlampir.

Bersama ini kami purnawirawan/Warakawuri Kepolisian Negara Republik Indonenesia,baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri,yang berdomisili di asrama Polri RW 12 Kelurahan Ciputat Tangerang Selatan, menyampaikan Permohonan kepada Bapak Presiden Majelis Permusywaratan Buruh Nasional-Konfederasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (MPBN-KSBDSI) untuk memberikan bantuan dan Perlindungan Hukum atas Hak Asasi manusia,sesuai Konvensi ILO Nomor 98 tahun 1949 yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang No.18 tahun 1956 Pasal 5.

Untuk kepentingan tersebut di atas,maka kami para Purnawirawan/Warakawuri Kepolisian Republik Indonesia menerangkan dengan sebenar-benarnya peristiwa perkara yang kami alami tersebut di bawah ini :

1.Kami menempati rumah ini berdasarkan Surat Izin Penempatan yang terbit terakhir 17 agustus 2016, yang ditandatangani oleh AKBP AYI SUPARDAN,Kapolres Metro Tangerang Selatan, kala itu hingga kini seluruh penghuni masih berpegang pada Surat Izin Penempatan tersebut.

2. Bahwa kami para Purnawirawan/Warakawuri Kepolisian Republik Indonesia,sejumlah 42 Kepala Keluarga yang terdiri dari 100 jiwa telah menghuni tempat tersebut selama lebih dari 35 tahun.

3. Selama menempati Rumah Dinas ,para Purnawirawan/warakawuri telah melakukan Perawatan dan perbaikan dengan biaya sendiri, begitu juga dengan biaya listrik .

4. Bahwa tanah tempat berdirinya Rumah Dinas ini adalah tanah milik masyarakat umum atas Nama Bari Bin Rintung yang diperkuat dengan surat IPEDA/Girik No.139/689.

5. Pihak Detasemen C Sat Brimob Polda Metrojaya dalam melaksanakan sosialisasinya tidak pernah terjadi diskusi dua arah,setiap diskusi pihak Purnawirawan/Warakawuri tidak pernah mendapat kepastian Haknya, semua permintaan dari pihak Purnawirawan/Warakawuri hanya ditampung dan tidak ada jawaban.

6. Tindakan yang dilakukan oleh Detasemen C Sat Brimob terhadap para Purnawirawan/warakawuri telah mencederai rasa kemanusiaan,tanpa ada kata mufakat mengenai hak-hak para Purnawirawan/warakawuri, pihak Sat Brimob Polda Metrojaya memerintahkan pengosongan paksa rumah dinas.

7. Tindakan Ini telah menyebabkan para Purnawirawan/warakawuri yang sudah lansia mengalami shock dan berpengaruh pada kesehatan mereka, akibatnya ada beberapa yang kesehatannya semakin menurun dan tutup usia.

8. Atas dasar ini tindakan yang dilakukan oleh Detasemen C Sat Brimob bisa dikatakan telah melanggar Hak Asasi Manuisa, sehingga kami memohon kepada Bapak Ir.H.Joko Widodo sebagai Presiden Republik Pilihan Rakyat, untuk memerintahkan kepada KAPOLRI ,KAPOLDA METRO JAYA, DAN SAT BRIMOB POLDA METRO JAYA, untuk  menghentikan pengosongan paksa ini.

9. Memohon kepada Bapak Ir.H.Joko Widodo,selaku Presiden RI untuk bisa memberkan hak perlindungan kepada para Purnawirawan/warakawuri ,yang telah memenangkan Bapak Ir.H Joko Widodo di Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu.

Surat- surat Bukti yang dilampirkan pemohon :

1. Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa Ciputat Nomor :302/B/K/57/74 tanggal 31 oktober 1974 perihal surat keterangan.

2. Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa Ciputat Nomor :151/12-1/57/79 tanggal 18 Juni

1979 perihal surat keterangan

3. Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa Ciputat Nomor :593/29/Ds.Cpt/2000 tanggal 1 mei 2000 perihal surat keterangan.

4. Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa Ciputat Nomor :594/189/Ds.Cpt/2002 tanggal 25 April 2002 perihal surat keterangan.

5. Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa Ciputat Nomor :149/07/Ds.cpt/2005 tanggal 9 september 2005 perihal surat keterangan.

6. Surat Keterangan Kepala kelurahan Ciputat Nomor :148.4/38-Kel.Cip/2015 tanggal 20 Januari 2015 perihal surat keterangan

7. Surat Keterangan Ketua RT.02/RW.012 Kesatrian Polri Kelurahan/Kecamatan Ciputat Kab.tangerang Nomor :149/01/RT/04 tanggal 21 April 2004 perihal surat keterangan

8. Surat Keterangan Kepala Desa Ciputat Nomor :149/23/Ds.Cpt/2005 tanggal 08 April 2005 perihal surat keterangan.

9. Surat Keterangan Camat Ciputat Nomor :590/02-Kec.Cpt/2004 tanggal 08 Januari 2004 perihal Musyawarah Penyelesaian Tanah Ahli Waris Bari Bin Rintung dengan Asrama Brimob Ciputat.

10.Surat Keterangan Saksi tanggal 20 Nopember 1999.

11.Surat Pernyataan Bapak Marsad Sobari tanggal 16 Nopember 2009, yang  mengetahui Lurah Ciputat Nomor :594/07/Kel.Cpt/2009 tanggal 16 Nopember 2009.

12, Surat Pernyataan Bapak H.Eno Suyatno ,tanggal 23 Januari 2004.

13, Surat Penetapan No.24/1979 Pengadilan Agama Tangerang, tanggal 8 oktober 1979.

Saran kepada Bapak Presiden RI yang kami dukung dan kami banggakan dalam perkara ini kami mohon agar para pemohon maupun pemilik tanah adat mendapatkan perlindungan hukum,dari segala bentuk tindakan dari aparat Kepolisian /Brimob secara sewenang-wenang terhadap para Purnawirawan/warakawuri polri jangan lupa kacang akan kulitnya mereka telah “mengabdi kepada Negara dengan baik, Surat- surat Bukti yang dilampirkan pemohon :

1. Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa Ciputat Nomor :302/B/K/57/74 tanggal 31 oktober 1974 perihal surat keterangan.

2. Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa Ciputat Nomor :151/12-1/57/79 tanggal 18 Juni 1979 perihal surat keterangan.

3. Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa Ciputat Nomor :593/29/Ds.Cpt/2000 tanggal 1 mei 2000 perihal surat keterangan.

4. Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa Ciputat Nomor :594/189/Ds.Cpt/2002 tanggal 25 April 2002 perihal surat keterangan.

5. Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa Ciputat Nomor :149/07/Ds.cpt/2005 tanggal 9 september 2005 perihal surat keterangan

6. Surat Keterangan Kepala kelurahan Ciputat Nomor :148.4/38-Kel.Cip/2015 tanggal 20 Januari 2015 perihal surat keterangan

7. Surat Keterangan Ketua RT.02/RW.012 Kesatrian Polri Kelurahan/Kecamatan Ciputat Kab.tangerang Nomor :149/01/RT/04 tanggal 21 April 2004 perihal surat keterangan

8. Surat Keterangan Kepala Desa Ciputat Nomor :149/23/Ds.Cpt/2005 tanggal 08 April 2005 perihal surat keterangan

9. Surat Keterangan Camat Ciputat Nomor :590/02-Kec.Cpt/2004 tanggal 08 Januari 2004 perihal Musyawarah Penyelesaian Tanah Ahli Waris Bari Bin Rintung dengan Asrama Brimob Ciputat.

10.Surat Keterangan Saksi tanggal 20 Nopember 1999

11.Surat Pernyataan Bapak Marsad Sobari tanggal 16 Nopember 2009 ,yang di mengetahui

Lurah Ciputat Nomor :594/07/Kel.Cpt/2009 tanggal 16 Nopember 2009.

12, Surat Pernyataan Bapak H.Eno Suyatno ,tanggal 23 Januari 2004

13, Surat Penetapan No.24/1979 Pengadilan Agama Tangerang ,tanggal 8 oktober 1979.

Saran kepada Bapak Presiden RI yang kami dukung dan kami banggakan dalam perkara ini kami mohon agar para pemohon maupun pemilik tanah adat mendapatkan perlindungan hukum,dari segala bentuk tindakan dari aparat Kepolisian /Brimob secara sewenang-wenang terhadap para Purnawirawan/warakawuri polri jangan lupa kacang akan kulitnya mereka telah “mengabdi kepada Negara dengan baik,

Tentang dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia

1. Pemilik Tanah Adat atas Nama Bari Bin Rintung, sesuai bukti-bukti surat belum pernah diperjual belikan kepada siapapun.

2. Para anggota Polisi ditempatkan di Perumahan diatas Tanah/Adat Milik atas Nama Bari Bin Rintung,hasil penyerobotan hak orang lain.

3. Para anggota Polisi yang sudah Purnawirawan akan digusur secara sewenang-wenang tanpa ganti rugi.

4. Penerbitan Sertifikat tanah Oleh BPN Wilayah Banten atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia,patut di pertanyakan ke absahannya.

Demikian surat rekomendasi penerusan surat permohonan perlindungan Hukum dan Hak Asasinya dari para pemohon pemilik tanah adat dan dari para Purnawirawan/warakawuri

Kepolisian Negara Republik Indonenesia,untuk mendapatkan perhatian dan penyelesaian dalam waktu yang secepatnya,untuk kepentingan perlindungan hak asasi manusia dan pelayanan publik yang lebih baik,atas perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terima kasih.

Tembusan Kepada Yang terhormat :

1.Ketua DPR RI di Jakarta

2.Ketua MPR RI di Jakarta

3.Ketua DPD RI di Jakarta

4.Wakil Presiden RI di Jakarta

5.Kepala Staf Kepresidenan RI di Jakarta

6.Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta

7.Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta

8.Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM RI di Jakarta.

9. Menteri ATR/Badan Pertanahan Negara RI di Jakarta

10. Ketua Komisi Hak Asasi Manusia RI di Jakarta

11. Kapolri di Jakarta

12. Panglima TNI di Jakarta

13. Direktur ILO Office Jakarta

14. Ketua KPK di Jakarta

15. Kapolda Metrojaya di Jakarta

16. Gubernur Provinsi DKI Jakarta di Jakarta

17. Gubernur Provinsi Banten di Serang

18. Bupati Tangerang Selatan di Tangerang Selatan

19. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Prov.Banten di Serang

20. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Ka. Tangerang Selatan di Tangsel 21. Detasemen C Sat Brimob Batalyon C pelopor Kesatrian Polri Ciputat

22. Camat Ciputat tangerang selatan

23, Lurah Ciputat Tangerang Selatan

24. Rukun Warga 012 Kesatrian Polri Ciputat Tangerang Selatan 25. Rukun Tetangga .02 Kesatrian Polri Ciputat Tangerang Selatan

26. Para Purnawirawan/Warakawun Asrama Polri Ciputat

27. Arsip.

(Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *