Reportasejakarta.com — Tangerang, Surat Dan Sat Brimob Polda Metro Jaya Nomor. B/572/X/TUK.3.1.5/2021/Satbrimob, tertanggal 4 Oktobeer 2021 yang ditandatangani Kombes Pol Gatot Mangkurat Putra P J, S.I.K./Dan Sat Brimob Polda Metro Jaya, merupakan Surat Peringatan kedua untuk pengosongan Asrama Batalyon C Pelopor, Satbrimob Polda Metro Jaya.

Surat tersebut ditujukan kepada para penghuni Asrama Brimob Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, yang beralamat di Asrama Brimob Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya (Jl. Asrama Polri Ciputat, Kelurahan Ciputat, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15411).

Saat Reportase Jakarta mengkonfirmasi kepada Lurah Ciputat bapak Agam, pada tanggal 15 Oktober 2021, ternyata beliau belum mengetahui atau belum mendapatkan informasi sehubungan rencana yang akan dilakukan Tim Terpadu Polda Metro Jaya tersebut.
Namun beliau pernah di sambangi pihak Irwasda Polda Metro Jaya yang menanyakan soal Sertifikat tanah atau terkait status/data tanah tempat bangunan yang rencananya akan dikosongkan secara paksa tersebut, pungkasnya.

Dalam Surat Dan Sat Brimob tersebut diatas, pada poin ke 3 dikatakan bahwa, surat peringatan kedua tertulis ini berlaku selama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2021 sampai dengan 20 Oktober 2021.
Dan ditegaskan pada surat tersebut, apabila jangka waktu peringatan kedua telah habis penghuni tetap tidak mengosongkan rumah dinas, maka akan dilaksanakan pengosongan paksa oleh Tim Terpadu Polda Metro Jaya penertiban Rumah Dinas Polri.

Saat dikonfirmasi langsung ke lokasi, ternyata yang dimaksud adalah tempat/bangunan yang dihuni oleh para lansia Purnawirawan/Warakawuri Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang sudah berusia kebanyakan diatas 70 tahun.
Selain itu, bangunan yang dimaksud adalah merupakan bangunan yang mereka bangun sendiri, dengan biaya sendiri jelas para Lansia katakan kepada Reportase Jakarta.

Lebih detail, para lansia Purnawirawan/Warakawuri Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui perwakilannya, memohon kepada para pimpinan terkait masalah pengosongan ini, untuk menunda pelaksanaan nya, dan duduk bersama untuk membuat kesepakatan sehubungan solusi yang bisa diterima semua pihak yang bersangkutan.

Demikian….

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *