Reportasejakarta.com –Jakarta, Minggu, 10 Oktober 2021
Narasumber: DR. ANDREY Sitanggang SH, MH, SE adalah seorang ahli tentang Kepailitan dan PPKU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).

ANDREY Sitanggang mengatakan “Pailit merupakan solusi atas masalah yang terjadi di sektor bisnis, sebab kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus di bawah pengadilan umum yang berkompetensi untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang dan perkara-perkara lain di bidang perniagaan.

*Pengadilan Niaga* di Indonesia ada 5, yaitu: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Pengadilan Niaga Semarang Pengadilan Niaga Surabaya, Pengadilan Niaga Makassar dan Pengadilan Niaga Medan. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 Jo. ”

Berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

1. Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di nbawah pengawasan Hakim Pengawas yang diatur dalam nUndang-undang.
2. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-undang yang dapat ditagih di Pengadilan.
3. Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau Undang-undang yang pelunasannya dapat di tagih di pengadilan.

“Setiap pengadilan niaga memiliki wilayah regional. Misalnya, pengadilan niaga Jakarta menangani wilayah regional Sumatera Utara, Aceh, Jambi, Sumatera Barat dan Riau. Para pihak yang mengajukan permohonan Pailit harus dapat membuktikan bahwa debitur memiliki hutang minimal dua hutang dan dilampirkan dokumen lengkap seperti adanya transaksi invoice,. purchase order (PO) dan bukti serah terima barang”.

“Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga, Majelis Hakim Kasasi dan Majelis Hakim Peninjauan Kembali yang memeriksa permohonan tersebut”

“Kreditur : dalam hal permohonan diajukan oleh kreditor. Pengadilan Niaga dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan”

“Debitur :permohonan diajukan oleh Debitor. Pengadilan niaga dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal didaftarkannya”

“Pailit : Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), proses penyelesaian perkara kepailitan hingga kasasi di selesaikan dalam waktu 60 hari harus di putus”
Ada Pailit yang mempunyai prospek bisa mengajukan proposal perdamaian dan atas dasar harus diterima oleh kreditur dan memenuhi syarat, serta merestruktur utang dan kemudian nantinya utang bisa di konversi menjadi saham,. tetapi jika tidak ada prospek maka bisa langsung dilikuidasi,. ujarnya.

Yang utama adalah syarat pengajuan Permohonan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban.
Pembayaran Utang (“UU KPKPU’) adalah sama yakni:
– Debitur mempunyai dua atau lebih Kreditur
-Debitur tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, sehingga ditolaknya sebuah permohonan Pailit karena syarat permohonan Pailit tidak terpenuhi.

Debitur dan Kreditur perbedaan penggunaan istilah tersebut tidak memberikan pengaruh secara hukum karena keduanya memiliki arti yang sama, yaitu: debitur adalah pihak yang memiliki utang, sedangkan kreditur adalah pihak yang memiliki piutang.

(Elli Uly).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *