Reportasejakarta.com-Jakarta, Koordinator Masyarakat Adat Cendrawasih wilayah kerja Papua dan Papua Barat, Rolan Kafiar, dengan tegas menolak deklarasi Kemerdekaan Papua Barat yang di pimpin oleh Benny Wenda dan kawan. Hal ini berdasarkan rilis yang diterima Redaksi Reportase Jakarta di Jakarta, Kamis, 28 Januari 2021.

Menurutnya, karena tidak sesuai deklarasi bersama Papua, Papua Barat, Aceh dan seluruh Indonesia masyarakat adat  yang sudah disepakati pada tanggal 26 Januari 2004, yang telah menyatakan membentuk Dewan Pemersatu Kesultanan Kerajaan Nusantara Republik Indonesia (DPKN- RI).

Tindakan Benny Wenda, dalam hal ini tidak sesuai dengan dasar tujuan awal dari berdirinya DPKN- RI itu sendiri. Pertama, terciptanya alat perekat persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, mempertahankan keutuhan wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia dari sabang sampai Merauke dan dari Pulau Rote ke Pulau Miangas 5 ml keutara yang telah di Proklamasikan Kemerdekaannya pada tanggal  17 Agustus 1945.

Ketiga, mempertahankan keutuhan dan keaslian nilai-nilai luhur undang – undang dasar 1945 dan Pancasila sebagai dasar  NKRI dan falsafah hidup bangsa Indonesia.

Bahkan, DPKN- RI yang  telah menyepakati menunjuk Prof Dr. Abdul Aziz Rambo SH Mba PhD PsD LMD, Sultan Anakia Mokole Bunduwula XII, Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, telah mengajukan kepada DPR RI dan MPR RI pada tanggal 8 juli 2011, bahwasanya akan melakukan kegiatan selaku Sultan Agung Bintang Sembilan DPKN RI untuk membentuk, membangun kembali situasi purbakala dan pelestarian keberadaan Kesultanan – Kesultanan atau Kerajaan –  Kerajaan besar, kecil di seluruh Nusantara sebagai warisan budaya bangsa Indonesia dengan bantuan biaya Dana APBN/APBD yang cukup memadai setiap tahun anggaran atau bantuan luar negeri atau bantuan swadaya masyarakat, hibah dalam dan luar negeri.

Maka dari itu, DPKN RI juga meminta penyelenggara negara, wajib hukumnya untuk dapat secara bebas memberikan pengakuan, penghormatan, penghargaan, perlindungan dan pelayanan publik tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.

Karena keberadaan dan kegiatan DPKN-RI sebagai institusi atau organisasi kolektif masyarakat adat atau masyarakat hukum adat atau dinasti atau monarki atau oligatri atau Kerajaan atau kesultanan atau panembahan atau sebutan lain, dan prinsip dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *