Reportasejakarta.com–Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 407/PK bersama dengan Kantor Karantina 1 Entikong memusnahkan barang bukti berupa daging ilegal yang akan diselundupkan ke wilayah Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 407/CY Letkol Inf Catur Irawan dalam keterangan tertulisnya di Entikong, Kalimantan Barat, Jumat (30/10/2020).

Dijelaskan Dansatgas, pemusnahan daging ilegal ini dalam mendukung program pemerintah yaitu mencegah media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MH HPHK/OPTK).

“Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong Wilker PPLB Nanga Badau Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu, Satgas Pamtas Yonif 407/PK bersama Stasiun Karantina Pertanian dan Instansi Terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti Daging Ayam seberat 69 Kg, Daging Kerbau 33 Kg, Tulang Sapi 6 Kg, dan Kayu Gaharu seberat 0,072 Kg, ” jelas Dansatgas.

Dansatgas mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti daging ilegal tersebut merupakan hasil penangkapan dari Satgas Pamtas Yonif 407/PK bersama instansi CIQS di perbatasan RI-Malaysia pada saat melaksanakan patroli di jalur tikus.

“Barang bukti ini didapat saat anggota Satgas bersama dari instansi terkait (CIQS) yang menangkap dan mengamankan pelaku penyelundupan barang ilegal yang masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di daerah perbatasan kawasan perkebunan sawit di Dusun Mentari, Desa Sebindang, Kecamatan Badau pada tanggal 24 Oktober 2020,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala SKP Kelas I Entikong Bapak drh. Yongki Wahyu Setiawan, M.H bersama dengan Dansatgas Yonif 407/PK dan dihadiri oleh Kepolsek Badau, Kepala Bea & Cukai Nanga Badau, perwakilan dari Koramil, Imigrasi, BNPP, dan Karantina kesehatan.

Menurut Dansatgas, kegiatan penyelundupan barang ilegal khususnya jenis daging masih sangat marak terjadi di wilayah perbatasan.

“Saya selalu menekankan ke jajaran saya bahwa agar terus melaksanakan patroli dan bekerja sama dengan instansi terkait dan masyarakat untuk menekan adanya kegiatan penyelundupan barang ilegal yang melewati jalur tikus di perbatasan,” jelasnya.

“Hal ini sangat penting dilakukan karena efek yang ditimbulkan oleh daging ilegal yang tidak sehat apabila dikonsumsi, karena daging tersebut di indikasi sangat berbahaya bagi kesehatan,” kata Dansatgas menambahkan.

Kepala SKP Kelas I Entikong, Bapak drh. Yongki Wahyu Setiawan, M. mengatakan, harapannya kerja sama ini terus dapat dilakukan hingga Satgas selesai penugasan.

“Kami ucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas upaya dari Satgas 407/PK, Selama dekade terakhir, pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan yang terbesar yang pernah ada,” tukasnya.

(Dispenad/Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *