Reportasejakarta.com-Jakarta, Puluhan media online, cetak, radio, koran dan berbagai stasiun TV hadiri konferensi pers terkait kasus penyerangan Polsek Ciracas, yang digelar pada hari ini 3 September 2020, di Mapuspomad Jalan Merdeka Timur Gambir, Jakarta Pusat.
Sebanyak 51 orang anggota TNI Angkatan Darat dari berbagai satuan telah diperiksa.
Dari 51 orang tersebut ditetapkan 29 orang tersangka. Insiden perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas pada hari Sabtu 29 Agustus 2020 yang lewat.
Komandan pusat militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widyanarko mengatakan,” saat ini 29 orang tersebut telah ditahan.”
“Penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai tanggal 29 Agustus 2020 sampai tanggal 2 September 2020 sampai dengan 24.00 wib,” ungkapnya.
Dari 51 orang diperiksa juga telah dilakukan pendalaman terhadap 21 personel,” ujar Dodik.
Satu diantaranya telah dipulangkan karna sebagai saksi. Proses masih terus berjalan sampai tuntas semua,” ujar Dodik.
Dari hasil pemeriksaan sementara menyimpulkan ada empat motif perbuatan tersangka, yaitu:
1. Melakukan tindakan pembalasan terhadap pengeroyokan terhadap Prada MI,menyampaikan berita bohong.
2. Merasa tidak puas dan tidak percaya atas keterangan dari pihak Polsek bahwa Prada MI mengalami kecelakaan tunggal.
3. Jiwa Korsa atau semangat solidaritas terhadap Prada MI
4. Melampiaskan karena sudah terprovokasi oleh berita bohong yang berkembang diantara mereka,” ujar Dodik.
Adapun dugaan sejumlah perbuatan yang telah dilakukan antara lain, perusakan dan kekerasan pisik. Sejumlah sepeda motor, mobil, etalase grobak, kaca SPBU perampasan handpone dan penembakan pistol air sofegun.
Dengan pasal 170 KUHP tentang ancaman hukum pidana paling lama dan 5 tahun 6 bulan, tegas Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swastika Yogaswara,” tegasnya.
Mereka juga di kenakan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan ancaman pidana paling lama 2 tahun denda paling banyak Rp.4.800. Yogaswara juga mengatakan dari dua pasal masih akan berkembang,” jelasnya.
(Larty).