Reportasejakarta.com-Polres Pelabuhannya Tanjung Priok Jakarta Utara Berhasil mengungkap dan menangkap 4 oknum personel Grup Band J-Rocks atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Inisial keempat tersangka tersebut yaitu M (kru), DN (kru), ARK (drummer), dan W (ex kru).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, kronologi berawal dari pengembangan atas pengungkapan kasus yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Minggu, 16 Agustus 2020 petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap M dan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) paket ganja kering di dalam kamar kost di daerah Kemayoran, Jakpus.
Setelah dilakukan interogasi diketahui M mendapatkan ganja tersebut dengan cara membeli dari D (DPO) sebanyak kurang lebih 1 kg yang dikirim dari Aceh dengan menggunakan jasa pengiriman barang pada hari Senin, 10 Agustus 2020, kemudian ganja tersebut dibagi-bagi perpaket seharga Rp. 350.000,.
Atas petunjuk M, diketahui bahwa yang bersangkutan telah menjual ganja tersebut kepada DN, kemudian pada tanggal l7 Agustus 2020 dilakukan penangkapan terhadap DN di kost di daerah Cinere, Depok berikut barang bukti 1 paket plastik berisi ganja kering. DN kemudian mengakui bahwa sebelumnya pada Kamis, 13 Agustus 2020 telah membeli ganja kepada M sebanyak 2 paket yang kemudian dijual kepada ARK seharga Rp.1.000.000,-.
Atas petunjuk tersebut kemudian dilakukan penangkapan ARK di rumahnya di daerah Serpong, Tangsel dan ditemukan 1 toples kaca berisi daun ganja kering yang disimpan di dalam kulkas dan 1 paket plastik biji ganja disimpan di dalam kotak di atas lemari. ARK mengakui bahwa ganja tersebut dibeli dari DN seharga Rp 1.000.000, dengan maksud untuk dikonsumsi sendiri.
Selain itu berdasarkan basil interogasi, DN juga mengakui juga telah menjual ganja kering kepada W pada hari Sabtu, 15 Agustus 2020 sebanyak 2 paket seharga Rp.1.000.000,. Atas petunjuk tersebut kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah W di daerah Slipi, Jakbar dan ditemukan 1(satu) paket ganja kering.
Setelah melakukan pengembangan, pada tanggal 21 Agustus 2020 petugas kembali berhasil mengamankan sekitar 1 (satu) kg ganja kering berasal dari Aceh yang dikirimkan melalui jasa pengiriman barang yang sebelumnya telah dipesan oleh tersangka M di depot jasa pengiriman barang di daerah Kemayoran, Jakpus.
“Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun), ppidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000.00 (satu milyar) dan paling banyak sepuluh milyar rupiah.
(Red).