Reportasejakarta.com- Dimasa Transisi New Normal pandemi covid-19 ini, PSBB di wilayah DKI Jakarta masih tetap diberlakukan.
Dengan memenuhi protokol kesehatan, di antaranya harus menggunakan masker ketika berada di tempat fasilitas umum seperti pasar.
Tampak di pasar Pulo Jahe Rawa Terate Jakarta Timur ada giat Penegakan Pergub 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman Dan Produktif.

Hadir di kegiatan ini antara lain Kasatpol PP kota Adm. Jaktim, Kasatpol PP Kec.Cakung, Walikota dan Wakil Walikota Jakarta Timur, Assisten Ekbang Sekko Jaktim, Wakil Camat Cakung, Kasudin Pemadam Kebakaran Jaktim, Kabag Perekonomian Jaktim, Lurah Jatinegara,Kepala RW 10 , LMK 10 Kel.Jatinegara dan Pengelolah Pasar Pulo Jahe.

Kegiatan hari ini masih ada ditemukan para pengunjung dan pedagang belum memakai masker, ujar Selamet Sihabudin selaku Kepala Lurah Jatinegara Jakarta Timur , Sabtu (13/6).

Lebih lanjut Slamet Sihabudin menerangkan bahwa bagi pelanggar hari ini kami menerapkan sanksi sosial atau denda berbayar , bagi pelanggar tidak memakai masker ketika seseorang berada di pasar, ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No.41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggar pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

“Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dimasa PPSB dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi hingga denda uang sebesar 250 ribu rupiah, tambah Slamet Sihabudin.

Sementara Wakil Walikota Jakarta Timur Uus Kuswanto S.Sos mengatakan;” Baik pasar yang di kelolah oleh Pemprov DKI Jakarta ataupun pasar tradisionil di kelolah perorangan bisa mematuhi
Protokol kesehatan yang ada.”

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, Mudah mudahan (Alhamdulillah) dengan ada giat ini masyarakat akan segera sadar akan adanya bahaya covid-19.

” Kita dari jajaran Pemkot selama ini telah mensosialisasikan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran virus corona, di tempat ini para pengelolah pasar bisa menyediakan sarana dengan menyediakan alat pencuci tangan, sabun, thermo gun, hand sanitizer dan jaga jarak (physical distancing), jelas Uus Kuswanto.

Ditempat terpisah Kasatpol PP Palmer Manurung selaku Kasatpol Kecamatan Cakung memberi keterangan bahwa Giat hari ini jumlah Pelanggar 42 orang, yaitu Sanksi sosial 39 orang dan sanksi adminitrasi 3 orang @ Rp.250 rb.

(Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *