Barang yang dicuri berupa 5 kotak minyak Bimoli, 4 kotak kecap bangau, 2 kotak ikan sarden, 3 kotak saus sasa dan 1 kotak susu kaleng dengan total kerugian Rp. 3.500.000. Bahkan tersangka melakukan pencurian bersama dengan tersangka Rijal,(28) Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai dengan cara memanjat tembok dan merusak plafon lantai 2 Grosir Ginting Jaya dan masuk kelantai 2 lalu mengambil barang2 yang dicuri tersebut. Sementara untuk tersangka Rizal masih dalam pengejaran oleh Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus”ujarnya. Hasil pengakuan pemuda tersebut, dirinya sudah pernah di hukum penjara dalam kasus yang sama tindak pidana pencurian dan menjalani hukuman selama 8 bulan penjara di LP Tebing tinggi pada tahun 2016. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.” Ungkap Kapolres Sergai. (Hum.PS/Red)
Barang yang dicuri berupa 5 kotak minyak Bimoli, 4 kotak kecap bangau, 2 kotak ikan sarden, 3 kotak saus sasa dan 1 kotak susu kaleng dengan total kerugian Rp. 3.500.000. Bahkan tersangka melakukan pencurian bersama dengan tersangka Rijal,(28) Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai dengan cara memanjat tembok dan merusak plafon lantai 2 Grosir Ginting Jaya dan masuk kelantai 2 lalu mengambil barang2 yang dicuri tersebut. Sementara untuk tersangka Rizal masih dalam pengejaran oleh Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus”ujarnya. Hasil pengakuan pemuda tersebut, dirinya sudah pernah di hukum penjara dalam kasus yang sama tindak pidana pencurian dan menjalani hukuman selama 8 bulan penjara di LP Tebing tinggi pada tahun 2016. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.” Ungkap Kapolres Sergai. (Hum.PS/Red)