Exclusive Report HorlasReportasejakarta.com-Jakarta, Terdakwa Agus Butarbutar membantah dengan keras dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Swartin dalam Pasal 266 ayat (1), ayat (2) Jo. Pasal 244 KUHP (memasukkan keterangan palsu pada akte autentik) surat Akte Pernikahan antara Basri Sudibyo dengan Juniar alias Vero dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Pimpinan Ketua Majelis Hakim Agung Purbantoro, Rabu (22/04).
Sidang yang digelar melalui video teleconverence dari RUTAN Cipinang, Jakarta Timur dengan PN Jakarta Utara itu Agus Butarbutar mengatakan: “Saya sangat, sangat, sangat menyesal dan ampun Saya disekolahkan orang tua saya sampai sarjana bukan untuk dipenjara. Dan saya menyatakan bahwa saya tidak pernah memalsukan surat pernikahan Juniar alias Vero dengan Basri Sudibyo,” ujar Agus Butarbutar menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Agung Purbantoro, yang menanyakan bagaimana rasanya berada didalam RUTAN.
Agus Butarbutar pindah ke Pantai Mutiara Kapuk (PIK) blok R – 48 , pluit Jakarta Utara pekerjaannya sebagai karyawan dan pengusaha.
Agus Butarbutar dengan Juniar menikah di Singapore pada bulan November 2019.
Saat Majelis Hakim menanyakan Agus Butarbutar kapan bertemu Pdt MH Hosea, Agus Butarbutar menjawab: “Pertama datang pada saat mau sidang saksi penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk proses pembuatan Catatan Sipil Pernikahan Antara Juniar alias Vero dengan Basri Sudibyo,” katanya.
Kemudian hakim bertanya sejak kapan mulai ketemu Juniar? Dijawab: sekitar akhir Maret/awal April. Dan selanjutnya hakim menanya lagi siapa yang mengajukan penetapan pengadilan? dijawab: Juniar! Siapa yang mengurus ke dukcapil? jawabnya Juniar dan dirinya.
“Penetapan pengadilan dalam amarnya menyatakan perkawinan sah dan memerintahkan pencatatan pada Dukcapil Jakarta Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UURI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan dicatatkan pada negara melalui Dukcapil,” ujar Agus Butarbutar menjawab pertanyaan Penasehat Hukumnya.
Agus Butarbutar lebih jauh menjelaskan bahwa semenjak bulan Mei 2019, dia dengan Juniar sudah berpacaran dan pergi kemana-mana selalu berdua. Keluar kota, keluar negeri berdua, dan dimana ada Juniar disitu ada Agus Butarbutar, dan demikian juga dimana ada Agus Butarbutar disitu juga ada Juniar.
“Dan mau jelaskan, bahwa saya bukan kuasa Juniar. Juniar pacar saya maka kemanapun juniar pergi pasti saya dampingi. Adapun pembuatan surat kuasa oleh Juniar kepada saya karena ada permintaan dari instansinya sendiri (Kantor Juniar).
Saat Penasehat Hukumnya Halim, SH mempertanyakan foto pada Snapy Jakarta Pusat Agus Butarbutar menjawab: “Pada saat saya sedang kuliah Juniar telp, katanya; tolong datang ke Snapy melihat Anita lagi urusi foto. Saya ke Snapy dimana Anita sudah ada di sana. Jadi saya tidak bersamaan dengan Anita ke Snapy. Setelah itu Anita bayar dan pulang,” ujar Agus.
“Mengenai foto saya jelaskan bahwa dikamar Juniar pada kaca rias banyak foto Basri dipasang dan sampai suatu ketika saya minta ke Juniar untuk mencopot fotonya dan menggantikan dengan foto saya dengan Juniar,” kata Agus.
Kemudian PH bertanya, apakah nama Agus Butarbutar ada tertulis sebagai saksi dan sebagai advokat terhadap Juniar? Dijawab: tidak ada.
Apakah saudara terdakwa juga membayar ke Pdt MH Hosea? Dijawab; saya tidak pernah pegang uang apalagi untuk itu.
Apakah pekerjaan saudara terdakwa? Dijawab: saya karyawan dan pengusaha bukan advokat.
Dimana Saudara terdakwa menikah dengan Juniar? Dijawab, Di Singapore bulan November 2019.
Apakah saudara pernah mengusai tanah tersebut? Dijawab, tidak pernah dan diatas tanah tersebut dipasang plang polisi oleh polisi.
Apakah saudara yg mengurus akta waris? Dijawab, Notaris Vita, setelah membaca penetapan pengadilan lalu minta dibuatkan surat pengantar RT. Rw, Kelurahan dan diserahkan ke notaris dan notaris buat surat ke Dirjen AHU cek data warisan alm Basri Sudibyo dan setelah dijawab Dirjen AHU notaris Vita bilang bahwa akta waris tidak berlaku supaya disimpan saja.
Apakah sauadara pernah membalik nama sertifikat dan menggadai? Dijawab; tidak pernah, tetapi sertifikat itu sudah disita Polda dan diserahkan pada kejaksaan.
Sebelum pemeriksaan Terdakwa Agus Butarbutar, PHnya Halim menghadirkan 2 saksi meringankan Robert Sitinjak, SH dan Hotman Siagian, SE dan 1 saksi mahkota Juniar alias Vero.
Robert Sitinjak dan Hotman Siagian menjelaskan bahwa mereka kenal baik dengan Terdakwa Agus Butarbutar. Diterangkan bahwa dalam pergaulan sehari hari Agus Butarbutar cukup dikenal baik di lingkungan tempat tinggalnya di Melati Mas BSD Serpong dan aktif untuk kegiatan Polsek BSD Serpong.
Sementara keterangan saksi mahkota Juniar alias Vero, banyak menjelaskan perkawinannya dengan Basri Sudibyo. “Saya (Juniar) menikah dengan Basri Sudibyo pada tanggal 11 Februari 2017 di Kalingga Raya 12 Perumnas Tangerang yang diberkati Pdt MH Hosea. Dan Pdt. MH Hosea langsung menyerahkan surat Akta Perkawinan itu kepada Basri Sudibyo dan setelah itu diserahkan kepada saya untuk di simpan,” ujar Juniar dihadapan persidangan.
Juniar juga menjelaskan bahwa Basri Sudibyo sendiri yang datang ke Pantai Mutiara dan menyerahkan sertifikat tanah asli kepada Juniar sebagai hadiah.
“Terkait adanya surat pernyataan yang kami (Juniar dan agus butarbutar) buat diatas materai pada saat dipanggil Unit Harda II, Kanit Pak Samian untuk damai dengan pelapor (Martin) yang diwakili pengacaranya Hutagalung. Dan didalam pertemuan itu pengacara (Hutagalung) meminta sertifikat, kami setuju. Dan pengacara juga meminta pembatalan penetapan pengadilan yang disertai bayar ganti rugi, maka kami pun menolak, sehingga Pak Samian mengatakan perjanjian damai tidak terjadi,” terang Juniar.
(Red).