Reportasejakarta.com – Jakarta, Dr Henry Pandapotan Panggabean ,SH.,M.S., sangat menyayangkan pecahnya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menjadi 3 kubu. Perpecahan ini bisa berdampak pada kualitas advokat yang disumpah, namun tak sesuai kualitas dan kapabilitasnya.
“PERADI (diluar dari kepengurusan) diharapkan memperketat lagi syarat untuk menjadi Pengacara (lawyer). Sebagai contoh pengacara membawa 5 perkara dalam tiga bulan, tapi selalu kalah dalam persidangan, pengacara tersebut harus di cabut izin (keanggotaan),” kata HP Panggabean, Ketua Umum Kerukunan Masyakat Hukum Adat Nusantara (Kermahudatara) saat di temui awak media di Hotel Sahid, Jakarta, Jumat (17/01/2020).
Terkait dengan hal ini HP Panggabean yang pernah menjabat Hakim Agung RI berpendapat, PERADI harus sering melakukan lokakarya mengenai perkembangan masalah hukum.
HP Panggabean juga menyebutkan keinginannya bersama PERADI mengadakan lokakarya yang bertemakan “Prospek Kreatif Ekonomi Desa di Landasi Sistem Pemerintahan Desa Adat”, dengan dukungan perangkat desa.
“Karena sejak tahun 1950 pemerintah Indonesia tidak pernah didampingi lembaga adat,” ujar HP Panggabean.
Tidak hanya tentang hal tersebut HP Panggabean menyatakan diperlunya PERADI
turut memperhatikan mengenai skema omnibus law, yang memang menunjukkan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan efektivitas dan efisiensi regulasi, walaupun belum memiliki kedudukan hukum yang jelas. (Larty).