Gepenta, Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkis, yang dibentuk 10 November 2000, mempunyai visi “Menciptakan Indonemia negeri aman, damai, makmur dan
sejahtera tanpa narkoba, tawuran dan anarkis, demi tetap tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”. (10/12/2019). Dengan visi tersebut agar tercapai maksud dan tujuan visi tersebut maka disusunlah misi Gepenta yaitu “Menggerakkan rakyat setempat diseluruh Indonesia untuk sadar dan bangkit betsama pemerintah berperanserta menanggulangi bahaya narkoba, perbuatan tawuran dan anarkis untuk tercapainya tujuan nasional bangsa Indomia masyarakat adil dan makmur”. Setelah mengamati kondisi masyarakat, bangsa dan negara sejak era reformasi dari tahun 1998 sampai dengan sekarang, masalah narkoba tidak pemah surut bahkan anak negeri “ini semakin banyak korban pengguna narkoba. Kepedulian Gepenta untuk membebaskan atau menurunkan
penyalahgunaan narkoba, chenta telah mengusulkan kepada Presiden R1 Joko Widodo, Kepala
BNN dan Kapolri, agar meningkatkan strategi penanggulangan narkoba di Indonesia. Supaya di BNN dibentuk Pasukan Khusus Anti Narkoba (PASKAN) yang setara dengan DEA di Amerik’a Serikat. Dengan pelaksanaan terpusat di BNN dan tidak membentuk BNNP dan BNNK didaerah. Demikian di Bareskrim POLRI dibentuk Densus 99 Anti Narkoba sebagaimana seperti BNPI mempunyai pasukan Densus 88 Anti Terorisme. Penanggulangan narkoba tidak seperti sekarang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba tidak berbentuk pasukan dari berbagai unsur, agar
semua bandar, pengedar, pembuat dan penyelundup narkoba dapat diberantas dan ditangkap serta diajukan ke pengadilan untuk dihukum mati. (Larty).